TOPIK HANGAT
#IKNNusantara
#TransisiEnergi
#RUUPenyiaran
#EtikaDigitalAI

Spanduk Bundaran HI dan Ujian Negara Hukum: Ketika Kritik Warga Menuntut Akuntabilitas Pemerintah

Opini ini mengkaji aksi spanduk Greenpeace di Bundaran HI sebagai bentuk kritik publik terhadap penanganan krisis iklim dan meningkatnya biaya hidup. Dalam perspektif Hukum Tata Negara, tulisan ini menyoroti tanggung jawab pemerintah, perlindungan hak konstitusional warga negara, kebebasan berpendapat, serta pentingnya akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis.

Spanduk Bundaran HI dan Ujian Negara Hukum: Ketika Kritik Warga Menuntut Akuntabilitas Pemerintah

Pada 20 Oktober 2026, sebuah pesan terbentang di salah satu ruang publik paling ikonik di Indonesia. Greenpeace Indonesia membentangkan spanduk raksasa di Patung Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, dengan tulisan, “Tangani Krisis Iklim, Turunkan Biaya Hidup” serta “Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?” Aksi tersebut bertepatan dengan dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pesan itu tidak sekadar menjadi kritik terhadap persoalan lingkungan dan ekonomi, tetapi juga mengajukan pertanyaan mendasar mengenai tanggung jawab penyelenggara negara kepada rakyat.

Dalam perspektif Hukum Tata Negara, pertanyaan “Apa Kerja Pemerintah?” tidak semestinya dipahami hanya sebagai sindiran politik. Pertanyaan tersebut dapat dibaca sebagai tuntutan konstitusional mengenai bagaimana kekuasaan dijalankan, bagaimana kebijakan publik ditentukan, serta bagaimana pemerintah mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada masyarakat.

Persoalannya bukan apakah pemerintah boleh dikritik. Dalam negara demokratis, kritik merupakan bagian dari kehidupan bernegara. Persoalan yang lebih penting ialah bagaimana kritik warga negara dapat menjadi mekanisme pengawasan yang bermakna terhadap pelaksanaan kekuasaan, terutama ketika persoalan lingkungan dan tekanan biaya hidup menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat.


Konstitusi Tidak Hanya Mengatur Kekuasaan, tetapi Juga Melindungi Rakyat

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Prinsip tersebut mengharuskan penyelenggaraan pemerintahan berjalan berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan bahwa kekuasaan tidak dijalankan secara sewenang-wenang.

Dalam kerangka ini, pemerintah tidak cukup hanya menunjukkan keberadaan program dan kebijakan. Pemerintah juga harus dapat menjelaskan tujuan kebijakan, dasar pengambilan keputusan, penggunaan kewenangan, serta hasil yang hendak dicapai bagi masyarakat. Akuntabilitas tidak semata-mata berkaitan dengan laporan administratif, tetapi juga dengan kesediaan penyelenggara negara untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan keputusan publik.

Konteks tersebut menjadi penting ketika masyarakat menyuarakan keresahan mengenai krisis iklim, bencana ekologis, dan meningkatnya beban kehidupan. Ketika banjir mengganggu aktivitas ekonomi, cuaca ekstrem memengaruhi penghasilan, atau kerusakan lingkungan berdampak pada kesehatan, persoalan itu tidak hanya berada dalam wilayah kebijakan teknis. Persoalan tersebut juga bersinggungan dengan kewajiban negara untuk melindungi hak konstitusional warga negara.

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara itu, Pasal 33 ayat (4) menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan dengan prinsip demokrasi ekonomi, keberlanjutan, dan berwawasan lingkungan.

Kedua ketentuan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan bukan sekadar pilihan kebijakan yang dapat dipisahkan dari tanggung jawab konstitusional negara. Pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan harus dipertimbangkan secara seimbang, dengan memperhatikan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.

Tentu saja, tidak setiap bencana dapat langsung dianggap sebagai bukti pelanggaran konstitusi oleh pemerintah. Namun, ketika risiko lingkungan semakin nyata, kebijakan pencegahan, mitigasi, penanggulangan, dan perlindungan masyarakat patut dievaluasi berdasarkan kewenangan serta kewajiban hukum yang berlaku.


Kritik Publik sebagai Pengawasan terhadap Kekuasaan

Dalam negara demokratis, rakyat tidak hanya memiliki kedudukan sebagai pemilih pada saat pemilihan umum. Setelah pemilihan selesai, warga negara tetap memiliki hak untuk mengawasi, menyampaikan pendapat, meminta informasi, dan mengevaluasi kebijakan pemerintah.

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Jaminan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dari sudut pandang Hukum Tata Negara, kebebasan menyampaikan pendapat mempunyai arti penting karena membantu menjaga agar kekuasaan tetap terbuka terhadap pengawasan masyarakat. Kritik memungkinkan persoalan yang mungkin tidak memperoleh perhatian memadai dalam proses birokrasi dibawa ke ruang publik dan diperdebatkan secara terbuka.

Aksi di Bundaran HI memperlihatkan bagaimana ruang publik digunakan untuk menyampaikan tuntutan kepada pemerintah. Pesan pada spanduk tersebut diarahkan kepada penyelenggara kekuasaan agar menjelaskan responsnya terhadap persoalan yang dirasakan masyarakat.

Meski demikian, kebebasan menyampaikan pendapat bukanlah kebebasan tanpa batas. Pelaksanaannya tetap harus menghormati hak orang lain, ketentuan hukum, keselamatan, dan ketertiban umum. Dalam kasus ini, penggunaan monumen yang ditetapkan sebagai cagar budaya juga menghadirkan persoalan tersendiri mengenai perlindungan situs bersejarah dan keselamatan peserta aksi.

Di sinilah negara perlu menerapkan pendekatan yang seimbang. Penegakan aturan mengenai keselamatan dan perlindungan cagar budaya tetap penting, tetapi pelaksanaannya harus memperhatikan hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat. Ketertiban umum tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan kebebasan berekspresi, sebagaimana kebebasan berekspresi juga tidak menghapus kewajiban untuk mematuhi hukum.


Mengukur Pemerintahan dari Pertanggungjawaban, Bukan Sekadar Janji

Pertanyaan yang muncul dari spanduk Bundaran HI seharusnya mendorong evaluasi terhadap cara pemerintah menjelaskan dan mempertanggungjawabkan kebijakannya. Dalam sistem ketatanegaraan, pemerintahan memperoleh kewenangan berdasarkan konstitusi dan undang-undang. Penggunaan kewenangan tersebut harus dapat diuji melalui mekanisme pengawasan yang tersedia.

Masyarakat, misalnya, patut memperoleh penjelasan mengenai langkah konkret pemerintah dalam mengurangi risiko bencana, melindungi kelompok yang terdampak, memperkuat sistem peringatan dini, serta mengintegrasikan perlindungan lingkungan ke dalam pembangunan. Pada saat yang sama, kebijakan yang berkaitan dengan daya beli masyarakat, akses terhadap kebutuhan pokok, dan perlindungan kelompok rentan perlu dijelaskan berdasarkan data dan hasil yang dapat diperiksa.

Tuntutan tersebut tidak berarti bahwa pemerintah harus menjamin tidak akan pernah terjadi bencana atau bahwa seluruh persoalan ekonomi dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Tuntutan yang lebih masuk akal adalah agar pemerintah memperlihatkan kebijakan yang terukur, pembagian tanggung jawab antarlembaga yang jelas, penggunaan anggaran yang dapat diawasi, serta evaluasi terhadap kebijakan yang tidak mencapai tujuannya.

Dalam kerangka negara hukum, DPR dan lembaga pengawasan lainnya juga memiliki peran sesuai kewenangan masing-masing untuk memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat sipil dan media turut berperan dalam menyediakan informasi, menguji klaim kebijakan, serta membuka ruang perdebatan yang berbasis fakta.

Dengan demikian, akuntabilitas tidak boleh berhenti pada pernyataan bahwa pemerintah telah bekerja. Akuntabilitas harus memungkinkan publik mengetahui apa yang dikerjakan, mengapa kebijakan tersebut dipilih, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana hasilnya diukur, dan apa yang akan diperbaiki ketika kebijakan tidak memberikan hasil yang diharapkan.


Jangan Perlakukan Kritik sebagai Gangguan Demokrasi

Salah satu tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah menjaga hubungan yang sehat antara kekuasaan dan kritik publik. Kritik dapat terasa tidak nyaman bagi pemerintah, terutama ketika disampaikan dengan pesan yang tajam atau pada momentum politik yang penting. Namun, ketidaknyamanan tersebut tidak dengan sendirinya menjadikan kritik sebagai sesuatu yang bertentangan dengan demokrasi.

Pemerintah tetap berhak menjelaskan kebijakan, menyampaikan data pembanding, dan mengoreksi informasi yang tidak tepat. Akan tetapi, tanggapan yang substantif jauh lebih bermanfaat daripada sekadar memperdebatkan cara penyampaian kritik.

Sebaliknya, kelompok masyarakat yang menyampaikan kritik juga memiliki tanggung jawab untuk mendasarkan tuntutannya pada informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan menghormati batas hukum yang berlaku. Demokrasi yang sehat bukanlah ruang tanpa aturan, melainkan ruang tempat perbedaan pendapat dikelola melalui hukum, dialog, dan mekanisme pengawasan yang terbuka.

Karena itu, respons pemerintah terhadap kritik di Bundaran HI patut dinilai bukan hanya dari pernyataan yang disampaikan, tetapi juga dari keterbukaan untuk menjelaskan kebijakan dan menunjukkan tindak lanjut yang relevan. Penilaian semacam ini perlu didasarkan pada bukti mengenai kebijakan dan pelaksanaannya, bukan pada dugaan mengenai motif politik pihak-pihak yang terlibat.


Penutup: Rakyat Bukan Sekadar Penerima Kebijakan

Spanduk di Bundaran HI telah menyampaikan pertanyaan yang sederhana, tetapi memiliki dimensi ketatanegaraan yang mendalam: apa yang dilakukan pemerintah ketika persoalan publik semakin dirasakan masyarakat?

Dalam negara hukum yang demokratis, pertanyaan tersebut sah untuk diajukan. Konstitusi bukan hanya mengatur siapa yang memegang kekuasaan, tetapi juga membatasi penggunaan kekuasaan dan memberikan landasan bagi perlindungan hak warga negara.

Pemerintah perlu merespons kritik dengan kebijakan yang dapat dievaluasi, informasi yang terbuka, dan pertanggungjawaban yang jelas. Sementara itu, lembaga pengawasan dan masyarakat harus memiliki ruang yang memadai untuk memastikan bahwa penyelenggaraan negara tetap berada dalam koridor konstitusi.

Pada akhirnya, keberhasilan pemerintahan tidak cukup diukur dari banyaknya program yang diumumkan atau besarnya target pembangunan. Keberhasilan juga harus dilihat dari kemampuan kebijakan melindungi masyarakat, mengurangi risiko yang dapat dicegah, menghormati hak konstitusional, serta memberikan penjelasan yang dapat diuji secara terbuka.

Spanduk Bundaran HI akan diturunkan, tetapi pertanyaan mengenai tanggung jawab pemerintah tidak boleh ikut menghilang. Sebab, dalam negara demokratis, rakyat bukan sekadar penerima kebijakan. Rakyat adalah pemegang hak konstitusional yang berhak mengetahui, mengawasi, dan mempertanyakan bagaimana kekuasaan dijalankan.

Opini Mahasiswa

Araya Lesmana

Fakultas Hukum

Universitas Pamulang

Bagikan Artikel

✓ Link artikel berhasil disalin.
47 kali dibaca Terakhir diperbarui: 05/11/2026
Masih Bingung? Yuk Konsultasi