TOPIK HANGAT
#IKNNusantara
#TransisiEnergi
#RUUPenyiaran
#EtikaDigitalAI

REFORMA AGRARIA DI TENGAH KONFLIK PERTANAHAN: MAMPUKAH ATURAN BARU MENJAWAB MASALAH LAMA?

Artikel ini membahas persoalan reforma agraria di tengah konflik pertanahan, dengan menyoroti kasus Situ Rompong dan pembahasan RUU Reforma Agraria. Tulisan ini mengulas pentingnya pembaruan regulasi, integrasi data, koordinasi antarinstansi, serta mekanisme penyelesaian konflik agar reforma agraria tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas.

REFORMA AGRARIA DI TENGAH KONFLIK PERTANAHAN: MAMPUKAH ATURAN BARU MENJAWAB MASALAH LAMA?

Tanah bukan sekadar sebidang ruang yang memiliki nilai ekonomi. Bagi banyak orang, tanah adalah tempat tinggal, sumber penghidupan, warisan keluarga, bahkan bagian dari keberlangsungan hidup. Karena itu, ketika hak atas tanah dipersoalkan, yang dipertaruhkan sesungguhnya bukan hanya selembar sertifikat, melainkan rasa aman dan kehidupan orang-orang yang bergantung pada tanah tersebut.

Gambaran itu kembali terlihat dalam sengketa pertanahan Situ Rompong di Tangerang Selatan yang menjadi perhatian pada September 2026. Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menyoroti persoalan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga yang sebelumnya mengalami pemblokiran selama sekitar 41 tahun, sekaligus persoalan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada lahan yang disengketakan. Dalam pembahasannya, BAM juga menekankan pentingnya penerapan ketentuan pertanahan secara setara terhadap masyarakat maupun perusahaan yang memiliki hak atas tanah.

Kasus tersebut memperlihatkan satu kenyataan yang sering kali luput dari perhatian: konflik pertanahan tidak selalu dapat dijelaskan hanya dengan pertanyaan tentang siapa yang memegang sertifikat.

Di balik sebuah sertifikat dapat tersimpan sejarah panjang penguasaan tanah, perubahan status hak, kebijakan pemerintah, kepentingan ekonomi, hingga proses administrasi yang berlangsung selama puluhan tahun. Ketika berbagai kepentingan tersebut bertemu tanpa penyelesaian yang tuntas, konflik tanah dapat bertahan melampaui pergantian pemerintahan dan bahkan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Persoalan itu menjadi semakin menarik ketika pada saat yang hampir bersamaan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria memasuki tahap penting. Pada 21 September 2026, DPR RI bersama pemerintah menyepakati hasil pembahasan tingkat I RUU tersebut untuk dilanjutkan ke rapat paripurna. RUU ini diarahkan untuk memperkuat penyelesaian konflik agraria, mengatasi ketimpangan penguasaan tanah, serta memperkuat kelembagaan reforma agraria.

Di titik inilah pertanyaan penting muncul: jika konflik tanah seperti Situ Rompong dapat berlangsung selama puluhan tahun, sejauh mana pembaruan regulasi mampu menjawab persoalan agraria yang selama ini berulang?

Reforma Agraria Bukan Sekadar Membagi Tanah

Selama ini, reforma agraria kerap dipahami secara sederhana sebagai pembagian atau redistribusi tanah. Padahal, persoalannya jauh lebih luas.

Reforma agraria pada dasarnya merupakan upaya menata kembali hubungan antara masyarakat, tanah, dan negara, termasuk mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Tujuannya bukan sekadar memindahkan tanah dari satu pihak kepada pihak lain, tetapi menciptakan tata kelola agraria yang mampu menjawab ketimpangan sekaligus mencegah konflik terus berulang.

Gagasan tersebut memiliki dasar konstitusional dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam penguasaan negara untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Prinsip tersebut kemudian menjadi salah satu landasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA.

Namun, persoalan agraria dalam kenyataan tidak sesederhana apa yang tertulis dalam norma.

Sebuah bidang tanah dapat memiliki dokumen hak, tetapi pada saat yang sama juga memiliki sejarah penguasaan fisik yang panjang. Di sisi lain, kebijakan pemerintah, perubahan status hak, tata ruang, kepentingan pembangunan, dan kepentingan pihak lain dapat saling bertemu pada bidang tanah yang sama.

Situ Rompong menjadi salah satu gambaran aktual mengenai persoalan tersebut. Pemblokiran SHM warga selama sekitar 41 tahun menunjukkan bahwa keberadaan dokumen hak belum selalu membuat persoalan tanah benar-benar selesai.

Di sinilah reforma agraria seharusnya ditempatkan.

Pembaruan agraria tidak cukup hanya menghasilkan dokumen pertanahan. Negara juga perlu memastikan bahwa riwayat tanah dapat ditelusuri, data antarinstansi dapat dipadukan, konflik dapat diperiksa secara terbuka, dan masyarakat yang memiliki hubungan hukum dengan tanah memperoleh ruang yang layak dalam proses penyelesaiannya.

Dengan demikian, reforma agraria sesungguhnya berbicara tentang pembenahan hubungan antara manusia, tanah, dan kebijakan negara.

Tanah yang disengketakan selama puluhan tahun menunjukkan bahwa konflik agraria sering kali bukan sekadar persoalan administrasi. Ia dapat menjadi persoalan struktural yang membutuhkan penyelesaian lebih menyeluruh.

Ketika Banyak Aturan Belum Berarti Konflik Selesai

Indonesia sebenarnya telah memiliki UUPA sejak 1960 sebagai dasar utama hukum agraria nasional. Berbagai peraturan lainnya juga telah mengatur pendaftaran tanah, hak atas tanah, penggunaan tanah, pengadaan tanah, hingga penyelesaian sengketa.

Namun, banyaknya aturan ternyata tidak serta-merta membuat konflik agraria berhenti.

Salah satu persoalannya adalah pertanahan bersinggungan dengan banyak sektor dan lembaga. Sebuah bidang tanah dapat berkaitan sekaligus dengan pertanahan, tata ruang, kehutanan, perkebunan, pembangunan, pemerintahan daerah, dan kebijakan sektoral lainnya.

Masalah muncul ketika data, kewenangan, dan kebijakan antarinstansi tidak berjalan dalam satu arah.

Pada kondisi seperti itu, masyarakat bukan hanya berhadapan dengan konflik mengenai tanah, tetapi juga dengan kerumitan sistem yang seharusnya memberikan jalan keluar.

Persoalan juga terlihat dalam mekanisme penyelesaian sengketa. Konflik pertanahan dapat masuk ke berbagai jalur hukum sesuai dengan karakter persoalannya, mulai dari perkara perdata, sengketa administrasi pemerintahan, hingga perkara pidana. Dalam pembahasan RUU Reforma Agraria, persoalan tumpang tindih forum dan lambatnya penyelesaian konflik juga menjadi perhatian.

Situ Rompong memberikan gambaran mengenai dampak panjang dari persoalan tersebut. Menurut pemberitaan JDIH DPR RI, SHM warga pernah berada dalam kondisi terblokir selama sekitar 41 tahun sehingga tidak dapat diperjualbelikan atau dialihkan selama masa pemblokiran tersebut.

Empat puluh satu tahun bukanlah waktu yang singkat.

Dalam rentang waktu tersebut, seseorang dapat lahir, tumbuh dewasa, membangun keluarga, bahkan meninggal dunia. Karena itu, ketika sebuah persoalan tanah berlangsung selama puluhan tahun, yang harus dilihat bukan hanya dokumen hukumnya, tetapi juga manusia yang hidup di balik persoalan tersebut.

Itulah sebabnya konflik pertanahan tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan administratif semata.

Yang dibutuhkan adalah mekanisme yang mampu mengurai sejarah tanah, memeriksa dasar penerbitan hak, mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan, dan memastikan bahwa hasil penyelesaian benar-benar dapat dilaksanakan.

Pembaruan hukum agraria karena itu seharusnya tidak berhenti pada penambahan norma baru. Ia harus menjawab persoalan yang selama ini membuat konflik tanah terus berulang.

RUU Reforma Agraria dan Harapan terhadap Cara Baru Menyelesaikan Konflik

Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria pada 2026 menunjukkan adanya upaya membangun kerangka yang lebih menyeluruh dalam menangani persoalan agraria.

Pada 21 September 2026, DPR RI dan pemerintah menyepakati hasil pembahasan tingkat I untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Dalam proses pembahasannya, pemerintah menyampaikan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang kemudian dibahas bersama oleh Panitia Kerja DPR dan pemerintah.

Salah satu hal yang mendapat perhatian adalah penguatan kelembagaan.

Dalam pembahasan tingkat I tersebut, nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) disepakati menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA). Lembaga tersebut dirancang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan fungsi yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.

Arah tersebut penting karena konflik agraria sering kali tidak berdiri sendiri.

Satu persoalan tanah dapat melibatkan lebih dari satu lembaga dan lebih dari satu kewenangan. Karena itu, penyelesaian konflik tidak cukup hanya mengandalkan satu instansi apabila akar persoalannya berada pada irisan berbagai kewenangan.

Penguatan lembaga khusus dapat menjadi salah satu jalan untuk membangun koordinasi yang lebih jelas.

Namun, membentuk lembaga baru juga bukan akhir dari persoalan.

Lembaga baru harus memiliki kewenangan yang jelas. Prosedur kerjanya harus dapat dipahami. Hubungannya dengan lembaga yang sudah ada harus diatur secara tegas. Yang tidak kalah penting, keputusan yang dihasilkan harus memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas.

Jangan sampai masyarakat kembali menghadapi persoalan yang sama: aturan ada, lembaga ada, keputusan ada, tetapi persoalannya tetap tidak selesai.

Karena itu, makna pembaruan regulasi bukan semata-mata terletak pada banyaknya norma baru atau terbentuknya lembaga baru. Yang lebih penting adalah apakah pembaruan tersebut mampu mengubah cara negara menangani konflik agraria, dari pendekatan yang terpisah-pisah menuju penyelesaian yang lebih terpadu, terbuka, dan dapat dilaksanakan.

Tantangan Terbesar Justru Ada Setelah Aturan Dibentuk

Perubahan undang-undang merupakan langkah penting. Tetapi persoalan agraria tidak berhenti ketika sebuah regulasi disahkan.

Tantangan terbesar justru dimulai setelah aturan tersebut berlaku.

Pertama, persoalan data pertanahan harus menjadi perhatian serius.

Dalam sebuah sengketa, riwayat tanah sangat menentukan. Siapa yang menguasai tanah? Bagaimana tanah tersebut diperoleh? Kapan hak diterbitkan? Bagaimana perubahan statusnya terjadi? Apakah terdapat hak atau kepentingan lain yang melekat pada tanah tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan sederhana tersebut dapat menjadi sangat rumit ketika data yang dimiliki oleh satu lembaga berbeda dengan data lembaga lainnya.

Karena itu, pembaruan reforma agraria perlu dibarengi dengan sistem data dan riwayat pertanahan yang dapat dipercaya dan saling terhubung.

Kedua, koordinasi antarinstansi harus diperkuat.

Konflik agraria sering muncul karena terdapat perbedaan kepentingan dan kewenangan. Dalam pembahasan RUU, pemerintah dan DPR juga menyoroti perlunya mengurangi ego sektoral dalam penyelenggaraan reforma agraria.

Hal ini penting karena masyarakat tidak seharusnya dipaksa memahami dan menyelesaikan sendiri kerumitan pembagian kewenangan antarinstansi.

Ketiga, hasil penyelesaian harus dapat dilaksanakan.

Sebuah konflik tidak benar-benar selesai hanya karena keputusan telah dibuat. Jika keputusan tersebut tidak dapat dilaksanakan, maka konflik hanya berpindah dari satu meja ke meja lainnya.

Karena itu, mekanisme pelaksanaan keputusan harus mendapatkan perhatian yang sama pentingnya dengan mekanisme pengambilan keputusan.

Keempat, masyarakat harus memiliki ruang yang nyata dalam proses penyelesaian.

Pemerintah desa bahkan mengusulkan agar pemerintah desa memiliki fungsi yang lebih jelas dalam menerima pengaduan, mengidentifikasi fakta, memfasilitasi pemetaan, dan memediasi konflik lokal.

Gagasan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian konflik agraria tidak selalu harus dimulai dari tingkat pusat. Pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat justru dapat memiliki peran penting dalam memahami kondisi konkret di lapangan.

Di sisi lain, reforma agraria juga tidak boleh dipersempit hanya sebagai program redistribusi tanah.

Situ Rompong memperlihatkan bahwa persoalan agraria dapat menyangkut sejarah hak, administrasi pertanahan, hubungan antara SHM dan SHGB, serta bagaimana negara mengambil keputusan terhadap tanah yang sedang disengketakan.

Dengan demikian, keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari berapa banyak bidang tanah yang dibagikan atau berapa banyak konflik yang dinyatakan selesai.

Yang lebih penting adalah apakah masyarakat benar-benar mendapatkan penyelesaian yang dapat dijalankan.

Situ Rompong sebagai Cermin Reforma Agraria

Pada akhirnya, pertanyaan apakah RUU Pengaturan Reforma Agraria mampu menjawab konflik agraria tidak dapat dijawab hanya dengan melihat apakah undang-undang baru tersebut nantinya disahkan.

Pertanyaan yang lebih penting adalah: masalah apa yang benar-benar mampu diselesaikannya?

Situ Rompong memberikan gambaran yang konkret.

Persoalan SHM warga yang pernah diblokir selama sekitar 41 tahun serta adanya perhatian terhadap penerbitan SHGB pada lahan yang disengketakan menunjukkan bahwa konflik tanah dapat berlangsung sangat lama dan melibatkan lebih dari satu kepentingan hukum.

Dari sini, reforma agraria dapat diuji secara lebih nyata.

Jika regulasi baru mampu menyediakan mekanisme yang jelas untuk memeriksa sejarah penguasaan tanah, menyatukan data antarinstansi, menentukan kewenangan penyelesaian, melibatkan masyarakat, dan memastikan hasil penyelesaian dapat dilaksanakan, maka pembaruan tersebut memiliki ruang untuk menjawab persoalan yang selama ini sulit diselesaikan melalui mekanisme yang tersebar.

Sebaliknya, apabila pembaruan hanya menghasilkan lembaga atau prosedur baru tanpa memperbaiki persoalan data, koordinasi, kewenangan, dan pelaksanaan keputusan, konflik lama berpotensi muncul kembali dalam bentuk yang berbeda.

Karena itu, keberhasilan reforma agraria seharusnya tidak hanya dilihat dari angka.

Bukan semata-mata berapa banyak bidang tanah yang berhasil didistribusikan. Bukan pula hanya berapa banyak konflik yang secara administratif dinyatakan selesai.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah masyarakat memperoleh penyelesaian yang benar-benar dapat dijalankan, apakah hak yang memang harus dipulihkan dapat dipulihkan, dan apakah sistem yang dibangun mampu mencegah konflik serupa berlangsung selama puluhan tahun.

Dalam konteks tersebut, Situ Rompong dapat menjadi cermin bagi pembaruan hukum agraria.

Kasus tersebut mengingatkan bahwa sebuah konflik pertanahan dapat bertahan jauh lebih lama daripada masa berlakunya kebijakan atau pemerintahan yang menangani persoalan tersebut.

Karena itu, tantangan reforma agraria bukan sekadar membuat aturan baru. Tantangannya adalah membangun sistem yang mampu memutus siklus konflik agraria yang terus berulang.

Penutup: Jangan Biarkan Reforma Agraria Berhenti di Atas Kertas

Reforma agraria di Indonesia menghadapi persoalan yang jauh lebih kompleks daripada sekadar pembagian tanah.

Konflik pertanahan dapat berkaitan dengan sejarah penguasaan, status hak, administrasi pertanahan, kebijakan sektoral, perbedaan kewenangan, hingga sulitnya melaksanakan hasil penyelesaian.

Sengketa Situ Rompong yang kembali mencuat pada 2026 memperlihatkan bagaimana persoalan tersebut dapat berlangsung selama puluhan tahun dan memberikan dampak langsung kepada masyarakat.

Pada saat yang sama, pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria menunjukkan adanya upaya untuk membangun kerangka hukum yang lebih terpadu. Penguatan kelembagaan melalui LPRA, perhatian terhadap penyelesaian konflik, serta upaya mengurangi persoalan lintas sektor menunjukkan adanya arah pembaruan dalam penyelenggaraan reforma agraria.

Namun, lahirnya regulasi tidak boleh menjadi tujuan akhir.

Aturan yang baik tetap membutuhkan data yang baik. Lembaga yang kuat membutuhkan kewenangan yang jelas. Keputusan yang sah membutuhkan mekanisme pelaksanaan. Dan seluruh proses tersebut membutuhkan keterlibatan masyarakat yang tanah dan kehidupannya secara langsung berada dalam persoalan.

Karena itu, pembaruan regulasi agraria perlu berjalan bersama pembenahan sistem data dan riwayat pertanahan yang terintegrasi, penguatan koordinasi antarinstansi, serta mekanisme penyelesaian konflik yang mudah diakses masyarakat.

Setiap konflik tanah juga perlu dilihat berdasarkan sejarah dan karakter konkretnya. Tidak semua sengketa memiliki akar persoalan yang sama, sehingga penyelesaiannya pun tidak dapat selalu menggunakan pendekatan yang seragam.

Situ Rompong memberikan satu pelajaran penting: persoalan agraria tidak dapat diselesaikan hanya dengan menerbitkan dokumen atau membentuk lembaga baru.

Ada pekerjaan yang jauh lebih mendasar, yaitu membuka kembali riwayat persoalan, memeriksa dasar hak secara objektif, mendengarkan pihak-pihak yang berkepentingan, dan memastikan keputusan yang telah diambil benar-benar dijalankan.

Sebab pada akhirnya, reforma agraria bukan hanya tentang bagaimana negara membuat aturan mengenai tanah.

Reforma agraria adalah tentang bagaimana negara memastikan bahwa tanah tidak terus menjadi sumber konflik yang diwariskan dari satu generasi kepada generasi berikutnya.

Dan ukuran keberhasilannya bukan seberapa banyak aturan yang berhasil dibuat, melainkan seberapa jauh masyarakat akhirnya dapat hidup dengan rasa aman atas tanah yang menjadi bagian dari kehidupannya.


Penulis adalah Siti Nurhaliza merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang yang memiliki ketertarikan pada isu hukum agraria, pertanahan, dan perkembangan kebijakan hukum di Indonesia. Ia tertarik mengkaji berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan masyarakat dan penyelesaian konflik pertanahan.

Bagikan Artikel

✓ Link artikel berhasil disalin.
73 kali dibaca Terakhir diperbarui: 11/10/2026
Masih Bingung? Yuk Konsultasi