Dalam kehidupan sehari-hari, perjanjian merupakan sesuatu yang hampir tidak dapat dipisahkan dari aktivitas manusia. Ketika seseorang membeli barang secara daring, menyewa rumah, meminjam uang, menggunakan jasa perbankan, bahkan ketika seseorang sekadar menekan tombol “Saya Setuju” pada sebuah aplikasi, sebenarnya telah terjadi hubungan hukum yang dapat melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Kontrak menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian mengenai apa yang harus dilakukan, apa yang boleh dilakukan, dan apa akibatnya apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.
Namun, muncul satu pertanyaan yang menurut saya semakin relevan untuk dibahas: apakah kontrak yang sudah ditandatangani selalu harus dipatuhi dalam keadaan apa pun?
Pertanyaan tersebut pada dasarnya berkaitan dengan prinsip fundamental dalam hukum perjanjian, yaitu asas pacta sunt servanda. Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Ketentuan tersebut menunjukkan betapa kuatnya kedudukan suatu perjanjian. Ketika para pihak telah sepakat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum, maka perjanjian tersebut pada prinsipnya mengikat dan harus dilaksanakan.
Akan tetapi, persoalannya tidak sesederhana itu.
Dalam praktik, tidak semua pihak yang menandatangani kontrak berada dalam posisi yang benar-benar seimbang. Ada pihak yang memiliki kemampuan ekonomi, pengetahuan hukum, dan posisi tawar yang jauh lebih kuat dibandingkan pihak lainnya. Dalam kondisi tertentu, pihak yang lebih lemah hanya diberikan pilihan untuk menerima seluruh isi kontrak atau tidak melakukan perjanjian sama sekali. Keadaan seperti ini banyak ditemukan dalam perjanjian baku, misalnya dalam perjanjian pembiayaan, perbankan, asuransi, layanan digital, hingga transaksi perdagangan elektronik.
Di sinilah prinsip kebebasan berkontrak perlu dilihat secara lebih kritis.
Pasal 1320 KUHPerdata menentukan empat syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Dari keempat syarat tersebut, kesepakatan menjadi salah satu unsur yang sangat penting. Secara sederhana, perjanjian seharusnya lahir dari kehendak para pihak untuk mengikatkan dirinya.
Masalahnya, apakah setiap tanda tangan selalu menunjukkan adanya kesepakatan yang benar-benar bebas?
Dalam praktik modern, tanda tangan terkadang hanya menjadi formalitas. Seseorang dapat menandatangani puluhan halaman perjanjian tanpa benar-benar memahami seluruh konsekuensi hukum yang terkandung di dalamnya. Dalam transaksi digital, persoalan tersebut menjadi semakin kompleks. Pengguna cukup menekan tombol “I Agree” atau “Accept” untuk menyatakan persetujuan terhadap syarat dan ketentuan yang panjang dan sering kali sulit dipahami oleh masyarakat awam.
Secara hukum, persetujuan tersebut tentu tidak serta-merta dapat dianggap tidak sah. Namun, menurut saya, persoalan yang lebih penting adalah apakah konsep kesepakatan dalam hukum perjanjian masih cukup untuk menjawab perkembangan hubungan kontraktual modern.
Kontrak pada dasarnya bukan hanya persoalan tanda tangan. Kontrak adalah mengenai kehendak, kesepakatan, dan keseimbangan kepentingan para pihak. Karena itu, keberadaan tanda tangan seharusnya tidak membuat kita berhenti mempertanyakan bagaimana proses kesepakatan tersebut terbentuk.
Hal ini semakin penting ketika kontrak dibuat dalam bentuk perjanjian baku. Dalam perjanjian baku, isi kontrak pada umumnya telah ditentukan terlebih dahulu oleh salah satu pihak. Pihak lainnya sering kali tidak memiliki kesempatan yang memadai untuk melakukan negosiasi. Pilihannya sederhana: menerima atau menolak.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai batas kebebasan berkontrak. Secara teori, kebebasan berkontrak memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menentukan apakah mereka akan membuat perjanjian, dengan siapa perjanjian dibuat, apa isi perjanjiannya, serta bagaimana bentuk perjanjian tersebut. Namun, kebebasan tersebut bukanlah kebebasan tanpa batas.
Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata menegaskan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Artinya, meskipun suatu kontrak telah dibuat secara sah, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan prinsip kepatutan, kejujuran, dan kewajaran dalam hubungan para pihak.
Menurut saya, ketentuan mengenai itikad baik menjadi sangat penting karena dapat menjadi jembatan antara kepastian hukum dan keadilan dalam kontrak. Kepastian hukum memang diperlukan agar para pihak dapat mempercayai perjanjian yang telah dibuat. Namun, kepastian hukum tidak seharusnya dipahami sebagai alasan untuk membenarkan segala bentuk ketentuan kontrak tanpa melihat keadaan yang melatarbelakanginya.
Kontrak memang harus memberikan kepastian. Tetapi kepastian hukum juga harus berjalan bersama dengan keadilan.
Dalam konteks ini, kita dapat melihat persoalan wanprestasi secara lebih luas. Ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, pihak lainnya dapat menuntut pemenuhan perjanjian atau meminta konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, sebelum menyimpulkan bahwa seseorang telah melakukan wanprestasi, perlu dilihat terlebih dahulu bagaimana kewajiban tersebut lahir dan apakah kontrak yang menjadi dasarnya dibuat serta dilaksanakan secara patut.
Tidak semua persoalan kontrak dapat diselesaikan hanya dengan mengatakan, “Sudah tanda tangan, berarti harus patuh.”
Kalimat tersebut memang terdengar sederhana dan memiliki dasar dalam prinsip pacta sunt servanda. Namun, hukum tidak berhenti pada tanda tangan. Hukum juga melihat bagaimana perjanjian tersebut dibuat, apakah para pihak cakap, apakah terdapat kesepakatan, apakah objeknya jelas, apakah sebabnya halal, serta bagaimana perjanjian tersebut dilaksanakan.
Dalam keadaan tertentu, hukum bahkan mengenal kemungkinan pembatalan perjanjian. Hal tersebut menunjukkan bahwa asas mengikatnya kontrak bukanlah sebuah prinsip yang berdiri tanpa batas. Hukum perjanjian juga menyediakan mekanisme untuk menghadapi keadaan ketika suatu perjanjian mengandung persoalan hukum.
Perkembangan transaksi digital membuat persoalan ini semakin menarik. Masyarakat sekarang dapat membuat kontrak dengan pihak lain tanpa pernah bertemu secara langsung. Kesepakatan dapat terjadi hanya melalui layar telepon genggam. Pembayaran dilakukan secara elektronik, bukti transaksi tersimpan dalam sistem, dan syarat penggunaan layanan ditampilkan dalam bentuk digital.
Perubahan tersebut tentu memberikan kemudahan. Namun, kemudahan tidak boleh membuat perlindungan hukum menjadi semakin lemah.
Menurut saya, hukum perjanjian Indonesia perlu terus menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan pola transaksi masyarakat. Pembaruan hukum perjanjian tidak berarti meninggalkan prinsip-prinsip klasik seperti kebebasan berkontrak dan pacta sunt servanda. Justru prinsip-prinsip tersebut perlu ditafsirkan secara kontekstual agar tetap mampu menjawab persoalan baru.
Kita tidak mungkin mempertahankan cara pandang kontrak yang sepenuhnya dibangun berdasarkan hubungan konvensional ketika masyarakat sudah hidup dalam ekosistem digital.
Pada akhirnya, pertanyaan “kontrak sudah ditandatangani, apakah selalu harus dipatuhi?” tidak dapat dijawab hanya dengan “ya” atau “tidak”. Secara prinsip, perjanjian yang dibuat secara sah memang mengikat para pihak. Namun, keberlakuan dan pelaksanaannya tetap harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang lebih luas, yaitu kesepakatan yang sah, itikad baik, kepatutan, keseimbangan kepentingan, serta perlindungan terhadap pihak yang berada dalam posisi lebih lemah.
Kontrak seharusnya menjadi instrumen untuk menciptakan kepastian, bukan alat untuk menghilangkan keadilan.
Karena itu, sudah saatnya masyarakat tidak lagi memandang kontrak hanya sebagai dokumen yang perlu ditandatangani. Kontrak adalah hubungan hukum yang membawa konsekuensi nyata. Membaca, memahami, dan mempertanyakan isi kontrak bukan sekadar tindakan administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya melindungi hak seseorang.
Pada akhirnya, tanda tangan memang dapat menjadi bukti bahwa seseorang menyatakan persetujuan. Tetapi hukum seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah seseorang telah menandatangani kontrak. Pertanyaan yang tidak kalah penting adalah: apakah persetujuan tersebut benar-benar lahir dari kehendak yang bebas, dilakukan dengan itikad baik, dan menghasilkan hubungan hukum yang patut bagi para pihak?
Sebab, dalam hukum perjanjian, kepastian memang penting. Tetapi kepastian tanpa keadilan juga berpotensi kehilangan makna.
Penulis, Siti Nurhaliza, merupakan salah satu mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang, Banten. Ia memiliki ketertarikan terhadap berbagai isu hukum, khususnya hukum perdata dan perkembangan hukum dalam menghadapi perubahan teknologi serta dinamika kehidupan masyarakat. Melalui tulisan dan kajian yang dilakukan, Siti Nurhaliza berupaya menyampaikan pandangan hukum secara kritis, sederhana, dan mudah dipahami oleh masyarakat, khususnya dalam melihat persoalan-persoalan hukum yang berkembang dalam kehidupan sehari-hari.